Hotman Paris 'Serang' Logika Penyidik: Analogi Kasus Pelecehan Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim.  ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. ((Instagram.com/@hotmanparisofficial))

JAKARTA, ASPIRASIKU – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menyita perhatian publik saat membela mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Hotman menggunakan analogi sederhana yang membuat ruang sidang mendadak hening.

Ia membandingkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan kasus mark up dana pengadaan laptop Chromebook dengan “kasus pelecehan” yang tidak menyebut siapa korbannya.

Baca Juga: Loker Kimia Farma 2025, Posisi Ini Dibuka untuk Lulusan SMA, CEK Lengkapnya!

“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi,” ujar Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan.

“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” imbuhnya.

Pernyataan itu sontak menjadi sorotan publik. Di satu sisi, dianggap sebagai kritik tajam terhadap dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.

Di sisi lain, dianggap menunjukkan kompleksitas tafsir hukum antara wewenang penyidik dan hak tersangka.

Baca Juga: PENDAFTARAN Pascasarjana ITS: CEK Persyaratan yang Harus Diketahui

Perdebatan Hotman vs Suparji: Prosedur atau Substansi?

Dalam sidang tersebut, ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, turut hadir memberikan keterangan.

Ia menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya sebatas memeriksa prosedur, bukan materi perkara.

Namun, perdebatan pun terjadi ketika Hotman menilai bahwa penyidik tidak menanyakan hal substansial kepada Nadiem dalam pemeriksaan.

“Kita persempit, dia diperiksa tapi yang dituduhkan itu tidak ditanya. Dituduh mark up, tapi tidak ditanyakan mark up yang mana. Ini prosedur juga kan,” kata Hotman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X