ASPIRSIKU — Penyanyi Indonesia Rayen Pono kembali angkat suara terkait laporan yang dilayangkannya terhadap artis sekaligus anggota DPR Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, atas dugaan penghinaan nama marga.
Rayen telah resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025 lalu.
Dalam laporannya, Rayen menjerat Ahmad Dhani dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5), Rayen menantang Ahmad Dhani untuk menunjukkan sikap “gentleman” dan keberanian dalam menghadapi proses hukum yang berjalan saat ini.
“Saya tagih adalah gentleman-nya itu, kejantanannya itu, termasuk nanti kalau dipanggil oleh pihak penyidik harus hadir jangan gak hadir,” tegas Rayen Pono.
Ia juga mengingatkan agar Ahmad Dhani tidak menggunakan narasi apapun untuk menghindari panggilan penyidik.
Baca Juga: Lakukan Mulai Sekarang! 5 Olahraga Cardio yang Paling Banyak Bakar Kalori
“Jangan dengan narasi apapun tidak hadir, pengecut! Jadi semua harus dihadapi dengan jantan,” lanjut Rayen dengan nada tegas.
Rayen menilai jika Ahmad Dhani mengklaim sebagai sosok yang bijak dan berwibawa, maka seharusnya sang musisi dan politisi tersebut berani menghadapi konsekuensi hukum secara terbuka tanpa menghindar.
“Ahmad Dhani sekali lagi saya ingatkan, jangan lari, buktikan kamu orang yang radikal, kamu orang yang wise, buktikan kamu orang yang punya nyali,” ujar mantan vokalis band Pasto ini.
Baca Juga: Katanya Pahing Ketemu Pon Bikin Hubungan Rumit, Mitos atau Fakta?
Lebih jauh, Rayen juga menegaskan bahwa jika Ahmad Dhani tidak hadir saat dipanggil penyidik, dirinya akan mengumumkan aksi mangkir tersebut ke publik sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Ketika Ahmad Dhani mangkir akan diinfokan ke pihak kami, itu akan kami blast ke media bahwa Ahmad Dhani adalah pengecut,” pungkas Rayen.