ASPIRASIKU - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menyatakan anggota Komisi X dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, melanggar kode etik sebagai anggota legislatif, hal itu gegara 'pono"
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 07 Mei 2025
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI,” tegas Nazaruddin seperti dikutip Aspirasiku dari ANTARA.
Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani dan mewajibkannya meminta maaf kepada pihak pengadu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan.
“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” lanjut Nazaruddin.
Putusan ini merujuk pada dua kasus pernyataan Dhani yang dinilai tidak patut. Pertama, saat rapat Komisi X bersama PSSI pada 5 Maret 2025, Ahmad Dhani menyarankan naturalisasi pemain asing usia di atas 40 tahun dengan cara dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Usulan ini dinilai mengandung muatan seksis dan rasis.
Baca Juga: Indomie Kuasai Mesir, KBRI Ajak Pebisnis RI Ekspansi ke Afrika, Kini Giliran Produk RI Lain Menyusul
Dalam pembelaannya, Dhani mengatakan, “Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan, dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya.”
Kasus kedua melibatkan pernyataan Ahmad Dhani yang memplesetkan marga "Pono" menjadi "porno".
Hal tersebut menyebabkan dirinya dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. Dalam sidang, Dhani menyebut hal itu sebagai kekeliruan ucap.
Baca Juga: Seleksi Mandiri IPB Telah DIbuka! Cek Info Lengkap, Persyaratan hingga jadwal pendafatraannya
“Itu murni 100 persen slip of the tongue, jadi yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia, dan itu demi Allah 100 persen itu pure slip of the tongue,” ujar musisi Dewa 19 tersebut.
MKD menegaskan, meskipun Dhani membela diri, etika dan kehormatan dewan harus tetap dijaga.
Sanksi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.***