ASPIRASIKU — Musisi dan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Permintaan maaf ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5).
"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak," ujar Ahmad Dhani.
"Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," katanya.
Baca Juga: Dari Paus Hingga Diakon, Mengungkap Rahasia Hierarki Gereja Katolik yang Tertua di Dunia
Permintaan maaf tersebut merupakan bagian dari sanksi ringan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pernyataan Dhani yang dianggap menyinggung marga milik penyanyi Rayen Pono.
Dalam putusannya, MKD mewajibkan Ahmad Dhani meminta maaf secara langsung kepada Rayen sebagai pihak pelapor.
Ahmad Dhani mengakui adanya kesalahan dalam ucapannya, namun menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk merendahkan atau menistakan marga tertentu.
Ia menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk "slip of the tongue" atau kekhilafan saat berbicara.
Baca Juga: Indomie Kuasai Mesir, KBRI Ajak Pebisnis RI Ekspansi ke Afrika, Kini Giliran Produk RI Lain Menyusul
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam—eh, satu macam—slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," kata Dhani.
Pentolan Dewa 19 itu juga menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, ia tidak pernah bermaksud menghina marga mana pun.
"Dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan, apalagi yang darah biru," tambahnya.
Baca Juga: 20 Pertanyaan Wawancara Kerja di PT, Lengkap Bocoran Jawaban Agar Lolos Tes Interview