ASPIRASIKU — Media sosial tengah diramaikan dengan kasus dugaan penghinaan yang melibatkan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, terhadap penyanyi Rayen Pono.
Dhani diduga memplesetkan nama Rayen menjadi "Rayen Porno", yang dinilai mencemarkan nama baik marga "Pono" milik Rayen, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Merespons hal itu, Rayen telah resmi melayangkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ia mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses dalam waktu 14 hari kerja ke depan untuk tahap verifikasi.
“Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi,” ujar Rayen kepada media usai menyampaikan laporan di Gedung MKD DPR RI, Kamis (24/4).
Rayen juga menyebutkan bahwa hingga kini belum ada komunikasi secara langsung dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan ini.
Ia berharap proses pelaporan dapat berjalan sesuai mekanisme dan etika yang berlaku di MKD.
“Kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi seharusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” tegasnya.
Baca Juga: 25 April 2025 Hari Apa? Kenali Fakta Menarik dan Filosofi di Balik Hari Otonomi Daerah
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut.
Bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan WhatsApp dan video rekaman yang dimasukkan dalam flashdisk.
“Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar,” jelas Amon.
“Ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi,” lanjutnya.