Ibu Gregorius Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Demi Vonis Bebas Anaknya

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.  ((freepik.com))
Foto Ilustrasi - Hakim telah menjatuhi vonis 3 tahun penjara untuk ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. ((freepik.com))

Jakarta, ASPIRASIKU – Jejak panjang skandal suap yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kembali mencuat ke publik.

Kali ini, giliran ibunya, Meirizka Widjaja, yang harus mendekam di balik jeruji besi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025, resmi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Meirizka.

Ia terbukti menyuap tiga hakim demi membebaskan putranya dari jeratan hukum.

Baca Juga: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar serta 51 Kg Emas

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, Meirizka juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan pengganti selama enam bulan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Meirizka memberikan uang suap senilai Rp4 miliar kepada Heru Hanindyo melalui pengacara Lisa Rachmat.

Baca Juga: BRI Sesuaikan Syarat Nasabah Prioritas, Mulai 1 Agustus 2025 FUM Minimum Naik Jadi Rp1 Miliar

Dana tersebut kemudian dibagi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya pada 10 Februari 2025 lalu mengungkap bahwa Meirizka tidak bertindak sendirian.

Ia bersama Lisa Rachmat menyampaikan total uang suap sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000 kepada para hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Klarifikasi UGM dan SMAN 6 Surakarta Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X