nasional

Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Kandas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Perjalanan Panjang Nadiem Makarim di Praperadilan Kasus Chromebook: dari Gugatan hingga Putusan Hakim Tolak Permohonan (Dok. Kejagung)

JAKARTA, ASPIRASIKU — Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi ditolak.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin (13/10/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA PT Pamapersada Nusantara Dibuka Hingga 17 Oktober 2025, Inilah Persyaratannya

“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem oleh Kejagung sah secara hukum.

Upaya hukum yang ditempuh Nadiem sejak akhir September lalu pun berakhir tanpa hasil, menandai babak baru dalam proses penyidikan yang kini berlanjut di institusi kejaksaan.

Baca Juga: Beasiswa SISGP Akan Dibuka, CEK Syarat untuk Mendaftar Magister di Swedia

Keberatan atas Penetapan Tersangka

Gugatan praperadilan Nadiem didaftarkan pada Selasa (23/9/2025) dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Hana Pertiwi mempersoalkan sahnya penetapan tersangka yang dinilai cacat formil karena tidak disertai dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: MPR dan DPR Soroti Rencana Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Minta Diaudit dan Dikaji Lebih Dalam

Menurutnya, bila penetapan tersangka tidak sah, maka otomatis penahanan terhadap Nadiem juga tidak memiliki dasar hukum.

Halaman:

Tags

Terkini