Keppres Rehabilitasi Belum Sampai ke KPK, Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tertunda

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 19:00 WIB
Menyoroti pemberian hak rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi (Dok. ASDP - Kemenseneg RI)
Menyoroti pemberian hak rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi (Dok. ASDP - Kemenseneg RI)

Baca Juga: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Bukan Lagi Kewenangannya Usai Rehabilitasi Presiden

Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 25 November 2025, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Perjalanan Hukum Ira Puspadewi

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Ira tidak menikmati hasil korupsi, namun lalai sehingga menguntungkan PT JN hingga Rp 1,25 triliun.

Baca Juga: Kematian Tragis Alvaro Kiano: Polisi Fokuskan Pendampingan Psikologis bagi Keluarga, Proses Hukum Tetap Berlanjut

“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik,” ujar Hakim Anggota, Nur Sari Baktiana.

Rehabilitasi dalam Perspektif Hukum

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur Pasal 14 UUD 1945 dan Pasal 1 angka 23 KUHAP.

Keputusan ini memulihkan nama baik seseorang berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Rehabilitasi bukan hal baru di Indonesia. Pada 31 Desember 1999, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan rehabilitasi kepada Nurdin AR setelah MA mengeluarkan pertimbangan resmi.

Baca Juga: AD Scientific Index Rilis 10 Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya

Keputusan itu mengembalikan status Nurdin sebagai WNI dan PNS usai sempat tersandung kasus subversi.

Menunggu Langkah Administratif Selanjutnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X