Baca Juga: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Bukan Lagi Kewenangannya Usai Rehabilitasi Presiden
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 25 November 2025, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Perjalanan Hukum Ira Puspadewi
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Ira tidak menikmati hasil korupsi, namun lalai sehingga menguntungkan PT JN hingga Rp 1,25 triliun.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik,” ujar Hakim Anggota, Nur Sari Baktiana.
Rehabilitasi dalam Perspektif Hukum
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur Pasal 14 UUD 1945 dan Pasal 1 angka 23 KUHAP.
Keputusan ini memulihkan nama baik seseorang berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Rehabilitasi bukan hal baru di Indonesia. Pada 31 Desember 1999, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan rehabilitasi kepada Nurdin AR setelah MA mengeluarkan pertimbangan resmi.
Baca Juga: AD Scientific Index Rilis 10 Rektor dengan H-Index Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya
Keputusan itu mengembalikan status Nurdin sebagai WNI dan PNS usai sempat tersandung kasus subversi.
Menunggu Langkah Administratif Selanjutnya