ASPIRASIKU - Pemberian hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terus menjadi sorotan publik.
Setelah diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Keputusan Presiden (Keppres) yang memulihkan status hukum dan nama baik Ira beserta dua mantan direksi lainnya ternyata belum sepenuhnya bergulir ke lembaga terkait.
Padahal, salinan Keppres tersebut menjadi dasar administratif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses pengeluaran para penerima rehabilitasi dari rumah tahanan.
Keppres Belum Diterima Kementerian Hukum dan KPK
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan hingga kini belum menerima salinan resmi Keppres tersebut.
“Sampai hari ini saya belum terima,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Ia memastikan akan segera menyerahkan dokumen tersebut kepada KPK setelah menerimanya agar proses pembebasan dapat dilakukan.
“Yang jelaskan kemarin sudah Pak Mensesneg sampaikan, Keppres sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai," tambahnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya masih menunggu salinan resmi rehabilitasi.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” ucap Budi di Jakarta.
Rehabilitasi Gugurkan Vonis
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto secara otomatis menggugurkan vonis perkara ASDP yang menjerat Ira.