ASPIRASIKU - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mereka terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi ASDP pada 2019–2022.
Pengumuman rehabilitasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
DPR: Banyak Aspirasi Publik Masuk Terkait Kasus ASDP
Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa DPR menerima banyak pengaduan dan aspirasi masyarakat sejak dinamika kasus ASDP mencuat pada Juli 2024.
Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke Komisi III DPR untuk dilakukan kajian mendalam.
“Setelah DPR menerima aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.
Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa CCP 2026 Dibuka, Tunjangan Bulanan Hingga Asuransi Kesehatan
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada tiga nama tersebut,” tambahnya.
Pemerintah Lakukan Telaah dan Konsultasi Pakar
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah juga menerima banyak aspirasi dari publik terkait kasus-kasus tertentu, termasuk ASDP.