Hingga kini, proses rehabilitasi Ira Puspadewi masih terkendala administrasi karena Keppres belum diterima Kemenkum maupun KPK.
Publik menantikan kejelasan kapan proses pembebasan dapat dilakukan, menyusul pernyataan bahwa seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kewenangan Presiden, independensi lembaga penegak hukum, serta transparansi administrasi negara.***