Keppres Rehabilitasi Belum Sampai ke KPK, Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tertunda

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 19:00 WIB
Menyoroti pemberian hak rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi (Dok. ASDP - Kemenseneg RI)
Menyoroti pemberian hak rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi (Dok. ASDP - Kemenseneg RI)

Hingga kini, proses rehabilitasi Ira Puspadewi masih terkendala administrasi karena Keppres belum diterima Kemenkum maupun KPK.

Publik menantikan kejelasan kapan proses pembebasan dapat dilakukan, menyusul pernyataan bahwa seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot: Tak Lagi Sekadar Bersih-Bersih, Kini Wajib Bisa Jadi Imam hingga Mengelola Media Sosial

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kewenangan Presiden, independensi lembaga penegak hukum, serta transparansi administrasi negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X