ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024), Ira Puspadewi, tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah.
Kepastian ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua terpidana lainnya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019–2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut telah inkrah dan tidak lagi berada dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan oleh KPK.
“Itu sudah tidak lagi berada dalam ranah kami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Proses Administratif
Meski rehabilitasi telah diumumkan, KPK masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
SK tersebut menjadi dasar untuk menindaklanjuti proses administratif, termasuk status penahanan Ira Puspadewi dan dua terpidana lainnya yang masih berada di Rutan KPK.
Asep menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden. Ia meyakini keputusan tersebut telah mempertimbangkan kajian hukum serta komunikasi dengan lembaga legislatif.
“KPK menghormati keputusan Presiden,” jelasnya.
Sementara itu, penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tetap berjalan.
Tersangka tersebut adalah pemilik perusahaan, Adjie.
“Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep.