ASPIRASIKU – Setelah melakukan reservasi untuk melakukan perjalan lewat jalur laut, Penumpang harus melakukan check in. Berikut tata cara check-in pengguna jasa kapal Ferry.
Tata cara check in di kapal Ferry tidak jauh berbeda dengan cara check-in transportasi lainnya.
Akan lebih baik jika pengguna jasa mengetahui telebih dahulu tata cara check in di kapal laut, supaya tidak mengalami kendala ketika proses check in dilakukan.
Berikut Tim Aspirasiku rangkumkan bagaimana tata cara check in di kapal Ferry dari PT. ASDP Indonesia Ferry yang perlu anda tahu.
Pertama, pengguna jasa wajib melakukan check in di pelabuhan paling cepat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan ditetapkan.
Penetapan jadwal masuk pelabuhan telah tertera di e-tiket milik pengguna jasa masing-masing.
Baca Juga: Khutbah Singkat Idul Fitri, Cara Menjadi Manusia yang Lebih Baik
Kedua, pengguna jasa wajib melakukan proses check in di pelabuhan paling lambat sesuai dengan waktu jadwal masuk pelabuhan.
Sehingga, semisal waktu yang tertera di e-tiket ialah pukul 10.00, maka pengguna jasa terakhir kali melakukan check-in tepat pada pukul 10.00.
Ketiga, apabila pengguna jasa tiba di pelabuhan melebihi waktu jadwal masuk tertera di e-tiket, maka e-tiket akan dianggap hangus (expired) oleh petugas.
Jika hal tersebut terjadi, maka pengguna jasa harus melakukan pembelian tiket kembali untuk dapat melakukan penyebrangan di kapal feri.
Keempat, khusus untuk layanan Ferry Express, pintu ramp door ditutup tiga puluh menit sebelum jadwal keberangkatan.
Sehingga diharapkan untuk pengguna jasa yang memiliki Ferry Express lebih memperhatikan waktu yang tertera di e-tiket supaya tidak terjadi keterlambatan.
Kelima, pengguna jasa yang telah berumur 17 tahun wajib menunjukkan Kartu Tanda tanda pengenal asli dengan nama tertera pada kartu tanda pengenal yang sama dengan nama yang tertera pada e-tiket atau Boarding Pass.