JAKARTA, ASPIRASIKU – Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali memantik perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum dalam kasus korupsi di Indonesia.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.
Namun, sebagian pihak mempertanyakan putusan tersebut karena selama persidangan tidak ditemukan aliran dana yang menguntungkan Ira secara pribadi.
Baca Juga: Semeru Masuki Fase Aktivitas Tinggi, Zona Bahaya Diperluas Hingga 20 Km
Terkini, influencer sekaligus pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi ikut menyoroti putusan tersebut melalui unggahan YouTube pada Jumat, 21 November 2025.
Ia menyebut kasus ini sebagai sebuah ironi.
"Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong," ujarnya.
Ferry menilai keputusan akuisisi yang dilakukan Ira merupakan langkah bisnis wajar untuk memperkuat portofolio komersial ASDP demi menopang subsidi lebih dari 200 lintasan di daerah 3T.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyelundupan Balpres Ilegal Senilai Rp4 Miliar
Kritik Kerugian Negara
Ferry juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Ia memperingatkan bahwa cara penentuan kerugian seperti yang digunakan dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap banyak keputusan bisnis BUMN.
“Bayangkan betapa mengerikannya. Suatu hari lu bisa aja kena ketika lu bikin keputusan dan dinilai merugikan negara, lalu berakhir di penjara,” katanya.
Isi Surat dari Rutan KPK