ASPIRASIKU – Berikut adalah ketentuan reschedule naik kapal ferry demi kelancaran pengguna jasa sebelum naik kapal feri.
Ketentuan reschedule naik kapal ferry hanya bisa dilakukan secara online yaitu melalui Ferizy atau melalui mitra resmi Ferizy lainnya.
Untuk pengguna jasa yang ingin melakukan penjadwalan ulang, dapat melakukannya sesuai dengan ketentuan reschedule naik kapal ferry.
Melalui akun Instagram PT. ASDP Indonesia Ferry, Tim Aspirasiku telah merangkumkan ketentuan reschedule naik kapal ferry.
Berikut penjelasannya.
1. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan secara online, yaitu melalui aplikasi maupun website Ferizy
2. Selambat-lambatnya pengguna jasa dapat melakukan perubahan jadwal yaitu 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan.
Namun perubahan jadwal harus disesuaian dengan ketersediaan kuota penyebrangan jika masih ada.
Jadi diharapkan jika pengguna jasa ingin merubah jadwal, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah kuota penyebrangan pada jadwal gtersebut masih ada atau telah terisi penuh.
3. Perubahan jadwal tiket dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket yaitu minimal Rp. 25.000 dan biaya perubahan jadwal sebesar 25% dari total harga tiket setelah dikenai biaya administrasi.
4. Biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengguna jasa dapat dibayarkan melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank atau menggunakan e-money yang terdaftar.
5. Pengguna jasa harus mengisi formulir ubah jadwal yang diberikan secara online dengan data yang diisi harus sesuai dan sebenar-benarnya.
6. Jika pengguna jasa melakukan perubahan jadwal kurang dari 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan, maka tiket akan petugas nyatakan hangus serta tidak adanya pengembalian dana dari pihak perkapalan.
Sehingga, diharapkan pengguna jasa melakukan perubahan jadwal 2 jam sebelum jadwal atau untuk mengantisipasi, dapat dilakukan dijauh-jauh hari.