ASPIRASIKU – Kapal Ferry penyebrangan bisa mengangkut penumpang pejalanan kaki maupun dengan kendaraan dengan memperhatikan syarat kendaraan naik kapal.
Pengguna jasa penyebrangan harusnya memperhatikan syarat kendaraan naik kapal sebelum melakukan reservasi.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah transaksi yang akan dilakukan serta sebagai acuan ketika melakukan penyebrangan nanti sesuai dengan syarat kendaraan naik kapal.
Berikut Tim Aspirasiku rangkum syarat kendaraan naik kapal dari PT ASDP Indonesia Ferry.
Baca Juga: Simak 10 Aturan Naik Kapal Ferry Jelang Mudik Lebaran 2022, yang Melanggar Bisa Dapat Teguran!
1.Golongan Kendaraan
Perlu diketahui bahwa kendaraan yang akan masuk kapal dibedakan menjadi 9 golongan.
9 golongan ini diklasifikasikan sesuai dengan dimensi ukuran serta jenis dari masing-masing kendaraan.
Mulai dari kendaraan dengan jenis dan ukuran paling kecil yaitu golongan I hingga kendaraan dengan jenis dan ukuran sangat besar yaitu golongan IX.
9 golongan kendaraan telah Tim Aspirasiku rangkumkan di https://www.aspirasiku.id/nasional/pr-1093229852/gerobak-dorong-bisa-naik-kapal-cek-golongan-kendaraan-kapal-feri-berikut.
2. Plat Kendaraan Bermotor
Pengguna jasa dengan kendaraan wajib mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor atau yang biasa disebut dengan nomor plat kendaraan.
Nomor plat kendaarn yang diisi ketika registrasi harus sesuai dengan peratiran pemerintah.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin Idul Fitri 2022 Romantis untuk Orang Tercinta
3. Verifikasi dari Petugas Perkapalan