MK Larang Anggota Polri Aktif Jabat Posisi Sipil, Celah Penugasan Kapolri Resmi Dihapus

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 13:00 WIB
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil (Dok. MK RI)
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif duduki jabatan sipil (Dok. MK RI)

ASPIRASIKU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Keputusan ini termuat dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan frasa tersebut multitafsir dan membuka celah bagi anggota Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya.

Baca Juga: Serapan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai 61 Persen, BGN Prediksi Butuh Tambahan Dana Rp29,5 Triliun

“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan MK.

Ia menambahkan, alasan para pemohon uji materi dinilai beralasan secara hukum karena norma tersebut berpotensi melahirkan kerancuan dalam praktik.

MK juga menilai frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sudah jelas, sehingga tidak memerlukan penafsiran tambahan.

Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil wajib memilih salah satu dari dua langkah hukum tersebut.

Baca Juga: Susno Duadji Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo cs dalam Kasus Ijazah Jokowi: Prosedurnya Memang Begitu, Tapi…

Putusan Disertai Perbedaan Pendapat Hakim

Putusan ini disorot publik karena menutup celah penugasan Kapolri yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil.

Namun, sidang MK tidak berlangsung tanpa perbedaan pandangan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X