ASPIRASIKU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Keputusan ini termuat dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan frasa tersebut multitafsir dan membuka celah bagi anggota Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya.
“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan MK.
Ia menambahkan, alasan para pemohon uji materi dinilai beralasan secara hukum karena norma tersebut berpotensi melahirkan kerancuan dalam praktik.
MK juga menilai frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” sudah jelas, sehingga tidak memerlukan penafsiran tambahan.
Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil wajib memilih salah satu dari dua langkah hukum tersebut.
Putusan Disertai Perbedaan Pendapat Hakim
Putusan ini disorot publik karena menutup celah penugasan Kapolri yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil.
Namun, sidang MK tidak berlangsung tanpa perbedaan pandangan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion.