Masih Ingat Anwar Usman yang Dipecat dari Jabatan Ketua MK? Ini Total Harta Kekayaan yang Dimiliki

photo author
- Minggu, 17 Desember 2023 | 07:30 WIB
Harta Kekayaan Anwar Usman, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK (mkri.id)
Harta Kekayaan Anwar Usman, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK (mkri.id)

ASPIRASIKU - Inilah laporan harta kekayaan yang dilaporkan Anwar Usman saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Harta kekayaan Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK ini mencapai Rp33 Miliar.

Harta kekayaan Anwar Usman ini dapat dilihat di E-LHKPN KPK RI (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Baca Juga: Apa Saja Syarat untuk Mengikuti Seleksi UTBK SNBT 2024? Camaba, CEK Lengkapnya Disini

Diketahui, Anwar Usman kini sudah tidak lagi menjabat Ketua MK karena dianggap terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Tercatat dalam elhkpn.kpk.go.id, tanggal lapor 31 Desember 2022 harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp33.492.312.061.

Laporan harta kekayaan Anwar Usman ini naik dari laporan 31 Desember 2021 yang hanya sebesar Rp31.517.015.032.

Baca Juga: MENGESANKAN! Usung Tema 'Kuat dan Hebat' di Usia 128 Tahun, Ini 10 Pencapaian Fantastis BRI!

Rincian besaran harta kekayaan yang dilaporkan Anwar Usman ke LHKPN KPK ini adalah sebagai berikut.

Pertama, dalam bentuk tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp5.176.100.000.

Ada sekitar 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah seperti, Kota Bima, Kota Bekasi, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Segini Besaran UMK Kota Samarinda Kaltim di Tahun 2024, CEK Juga Daftar Daerahnya Disini

Harta kekayaan dalam bidang tanah dan bangunan itu ada yang didapatkan karena warisan dan ada yang hasil sendiri.

Selanjutnya, harta kekayaan Anwar Usman tersebar di alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp301.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X