Jakarta, ASPIRASIKU – Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun anggota DPR RI.
Keduanya meminta agar fasilitas uang pensiun seumur hidup bagi anggota dewan dihapuskan.
Permohonan uji materi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 itu diajukan pada 30 September 2025.
Mengutip laman resmi MK, Lita dan Syamsul menyatakan keberatan karena tidak rela uang pajak yang dibayarkan rakyat digunakan untuk membiayai pensiun anggota DPR, sementara masa jabatan mereka hanya lima tahun, tetapi tunjangan pensiun diterima seumur hidup bahkan bisa diwariskan.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun meski hanya menjabat selama satu periode.
Selain itu, mereka juga mendapat Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali.
Dalam gugatannya, pemohon menyoroti ketidakadilan aturan tersebut dibandingkan dengan pekerja biasa.
Baca Juga: Polisi Tangkap WFT, Sosok di Balik Akun ‘Bjorka’ yang Diduga Retas Data Nasabah Bank Swasta
Pasalnya, masyarakat umumnya baru bisa mendapatkan hak pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program serupa, dengan masa kerja minimal 10 hingga 35 tahun serta syarat administrasi yang lebih ketat.
Respons DPR: Akan Patuh Putusan MK
Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa anggota dewan hanya mengikuti aturan yang sudah diatur undang-undang.
Ia menambahkan, DPR akan mematuhi apapun putusan yang nantinya ditetapkan MK.
“Kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (1/10/2025).