ASPIRASIKU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani tersebut meminta agar syarat pendidikan capres dan cawapres dinaikkan menjadi minimal lulusan sarjana (S1).
Namun, MK menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini tetap berlaku.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Selasa (17/7/2025).
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga: BRI Luncurkan BRILiaN Way untuk Wujudkan Aspirasi Jadi Bank Paling Profitable di Asia Tenggara
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan bagian dari persyaratan kumulatif yang sah secara konstitusional.
UUD 1945, lanjutnya, tidak mengatur secara eksplisit batas minimal pendidikan capres dan cawapres, sehingga pengaturan melalui undang-undang adalah bentuk delegasi yang sah.
“Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” jelas Ridwan.
Mahkamah menilai menaikkan syarat pendidikan menjadi S1 justru akan membatasi hak warga negara yang hanya berijazah SMA, padahal mereka bisa saja memiliki kapasitas memimpin dan dukungan rakyat.
Baca Juga: Upacara HUT RI ke-80 Digelar di Jakarta, Bukan di IKN
“Apabila syarat pendidikan paling rendah adalah tamat SMA atau sederajat, maka kandidat tidak hanya terbatas pada lulusan SMA, melainkan juga mereka yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi,” tambah Ridwan.
Mahkamah menegaskan bahwa penetapan syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang, selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Jika di kemudian hari dianggap perlu, DPR dan Presiden dapat meninjau ulang aturan tersebut sesuai perkembangan bangsa.***