Jakarta, ASPIRASIKU — Pemerintah menyatakan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Berkenaan dengan baru saja MK memberi keputusan tentang larangan pejabat negara, dalam hal ini wakil menteri merangkap jabatan. Tentu pertama kita hormati sekali lagi keputusan MK," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Amankan Uang Rakyat, PPATK Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Prasetyo menyebut pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian atas putusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya presiden, untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah membutuhkan waktu untuk mempelajari secara detail isi putusan.
"Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," imbuhnya.
Dalam putusannya, MK memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan diberlakukan agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugasnya.
"Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," jelas Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Baca Juga: Ini Dampak Positif dan Negatif Rencana Pemerintah Siapkan Rekrutmen 1,3 Juta PPPK Paruh Waktu
Putusan MK ini mendapat sorotan publik karena dinilai akan berpengaruh terhadap struktur organisasi kementerian, khususnya bagi wakil menteri yang selama ini masih merangkap jabatan di institusi lain.***