Rangkap Jabatan Wamen Dilarang MK, KPK Beri 5 Rekomendasi Tegas

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 13:00 WIB
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok. KPK)
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok. KPK)

ASPIRASIKU - Fenomena rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN belakangan memicu sorotan publik.

Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi, hingga mengganggu fokus wamen dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Menjawab polemik tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Skandal Mutasi Kepsek SMP 1 Prabumulih, KPK Mulai Telisik Harta Kekayaan Wali Kota Arlan

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Adapun larangan tersebut mencakup tiga hal: menduduki jabatan pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Meski sudah diputuskan, hingga kini pemerintah belum mengambil langkah konkret dengan menerbitkan kebijakan turunan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik soal keberlanjutan implementasi putusan MK.

Baca Juga: Serunya Belajar Bertutur, Mery Kusyeni Ajak Peserta Festival Literasi Lampung Barat Jadi Pendongeng Kreatif Lewat Naskah yang Dibuat Sendiri

5 Rekomendasi KPK Terkait Putusan MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti fenomena rangkap jabatan tersebut.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut pihaknya telah melakukan kajian mendalam demi memperkuat reformasi tata kelola publik.

Dari hasil kajian itu, KPK mengeluarkan lima rekomendasi strategis:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X