Usia Dibawah 40 Tahun, Gibran Tetap Bisa Ikut Pilpres Usai Putusan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 17:30 WIB
Gibran Rakabuming memiliki kualifikasi sebagai cawapres meski belum berusia 40 tahun (instagram.com/gibran.rakabuming_)
Gibran Rakabuming memiliki kualifikasi sebagai cawapres meski belum berusia 40 tahun (instagram.com/gibran.rakabuming_)

ASPIRASIKU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu 29 November 2023.

Sidang perkara tersebut berhubungan dengan adanya gugatan ulang terhadap usia capres-cawapres yang merupakan syarat dalam Pilpres yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah oleh Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diartikan pada putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang diipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Baca Juga: Penelitian Yang Bertujuan Memperoleh Data Secara Langsung Tentang Tingkah Laku Subjek Sebaiknya Menggunakan Teknik…

MK berpendapat dalam salah satu pertimbangannya dimana putusan 90 yang telah ditetapkan bersifat final serta mempunyai kekuatan hukum tetap sejak disampaikan melalui sidang pleno terbuka untuk umum.

Adapun, pengajuan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya diajukan oleh Brahma Aryana seorang mahasiswa asal Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (UNUSIA), bersama kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.

Dia menjelaskan adanya pertentangan antara pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan hak konstitusional dalam perkara nomor 90 Pasar.

Baca Juga: Kenapa Pemahaman Terhadap Geopolitik Sangat Penting Untuk Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia

Brahma beserta kuasa hukumnya mempermasalahkan konstitusionalitas pada kalimat "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah".

Brahma memohon juga supaya hanya gubernur yang memiliki usia dibawah 40 tahun yang bisa maju dalam Pilpres, dan tidak berlaku untuk kepala daerah dibawah gubernur seperti walikota / Camat dll.

Dalam kasus tersebut nama Gibran Rakabuming turut ramai menjadi perbincangan publik.

Dalam permasalah tersebut Gibran selaku calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang mendampingi Prabowo Subianto ternyata memiliki usia kurang dari 40 tahun.

Baca Juga: Contoh Portofolio Beasiswa Kuliah Dalam dan Luar Negeri, Penting Untuk Kamu Tahu dan Boleh Ditiru!

Pria yang menjabat sebagai Walikota Solo ini memiliki usia 36 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X