Jakarta, ASPIRASIKU – Kabar soal syarat pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru.
MK menegaskan, syarat pendidikan minimal bagi capres, cawapres, calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Putusan ini sekaligus menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).
Baca Juga: Pilu Uya Kuya Melihat Rumahnya yang Dijarah Oknum Demo, Barang Cinta dan Nino Raib, Astrid Menangis
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (29/9/2025), menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
Gugatan Pemohon
Permohonan uji materi diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar.
Baca Juga: Aksi Bobby Nasution Sentil Sopir Truk Berpelat Aceh, Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
Ia menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, di antaranya Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.
Hanter berpendapat bahwa syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan nasional, sehingga sebaiknya dinaikkan menjadi lulusan S-1.
Namun, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi tersebut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut isu ini bukan hal baru. Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan pemohon yang sama dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Dilaporkan Hera Lubis, Ferry Irwandi Balas dengan Sindiran Pedas di Instagram