JAKARTA, ASPIRASIKU – Kabar mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Melalui putusan ini, konsep Tapera yang semula bersifat pungutan wajib kini berubah menjadi sukarela.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Pilu Uya Kuya Melihat Rumahnya yang Dijarah Oknum Demo, Barang Cinta dan Nino Raib, Astrid Menangis
Alasan Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa istilah tabungan dalam Tapera tidak dapat diperlakukan layaknya pungutan resmi seperti pajak.
Menurutnya, kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera menggeser hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” tegas Saldi.
Baca Juga: Pidato Panas Prabowo di Munas PKS: Rp300 Triliun Diselamatkan untuk Program Makan Bergizi Gratis?
Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera, yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta, merupakan “pasal jantung” undang-undang tersebut.
Karena pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, maka keseluruhan UU Tapera dinyatakan inkonstitusional.
Gugatan dari Pekerja dan Pelaku Usaha