ASPIRASIKU - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya atas kasus dugaan tudingan palsu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, proses penetapan tersangka secara prosedural sudah tepat, namun tetap menyisakan berbagai pertanyaan substansial mengenai materi sangkaan.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang diunggah pada Kamis, 13 November 2025.
“Saya tidak mengatakan profesional apa tidak, tapi prosedurnya memang begitu,” ujar Susno.
Pertanyaan Publik: Apa Dasar Penetapan Tersangka?
Susno menyoroti bahwa publik wajar mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, merujuk pada pendapat sejumlah tokoh, termasuk Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.
“Orang akan bertanya… Roy Suryo cs ini disangka apa? Pencemaran nama baik termasuk ITE. ITE-nya itu karena apa? Pencemaran nama baiknya menggunakan media elektronik,” jelasnya.
Namun, lanjut Susno, inti masalahnya terletak pada objek pencemaran nama baik tersebut.
“Nah, timbul pertanyaan, apanya yang dicemarkan? Yang dicemarkan mengatakan ijazah itu palsu. Timbul lagi pernyataan, palsu atau tidak ijazah itu? Apa jawabannya? Kan tidak ada jawabannya.”
Baca Juga: Ada Diskon PBB-P2 Hingga 50% Dari Pemkot Depok, CEK Lengkapnya
Susno menegaskan dirinya tidak berpihak pada Roy Suryo cs maupun Jokowi, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
Keseimbangan Bukti: Siapa yang Benar?
Dalam pernyataannya, Susno menyinggung soal bukti yang diajukan dua kubu.