ASPIRASIKU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pesawaran 2024.
Keputusan ini diambil karena Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat yang menjadi ketentuan wajib pencalonan bupati.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang secara tegas menyatakan Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi.
Baca Juga: Animers Craft Raih Peluang Ekspor Berkat Dukungan BRI di UMKM EXPO(RT) 2025
Ijazah Bermasalah, MK Tak Percaya!
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun sekolah sederajat lainnya.
Mahkamah menemukan kejanggalan dalam alat bukti yang diajukan, termasuk Buku Induk Siswa yang tidak memiliki identitas sekolah yang jelas.
“Tidak ada bukti kuat bahwa Aries benar-benar melanjutkan pendidikan kelas 3 atau menyelesaikannya. Bahkan, dokumen yang diajukan menunjukkan ketidakkonsistenan,” tegas Ridwan.
Lebih lanjut, Mahkamah juga meragukan klaim Aries yang mengaku telah lulus ujian persamaan di SMAN 1 Bandar Lampung pada 1995.
Meski ujian persamaan memang ada, tidak ditemukan bukti bahwa Aries benar-benar mengikutinya atau lulus dari ujian tersebut.
Mahkamah menemukan fakta bahwa Aries dua kali mengurus SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) Paket/Kesetaraan, yakni pada tahun 2010 dan 2018.
Penerbitan SKPI 2018 dinilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan pengganti ijazah SLTA yang sah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Danantara, Lembaga Pengelola Investasi Nasional