kolom-aspirasi

MARWAH KAMPUS TUMBANG LEWAT IZIN TAMBANG

Selasa, 28 Januari 2025 | 06:00 WIB
MARWAH KAMPUS TUMBANG LEWAT IZIN TAMBANG (Pexels.com/Tom Fisk)

ASPIRASIKU - Marwah Kampus Tumbang Lewat Izin Tambang - opini Annisa Reswari.

Tambang merupakan salah satu sumber perekonomian yang cukup prestisius. Indonesia yang terletak di Kawasan Cincin Api (ring of fire) menempatkannya sebagai negara dengan sumber daya mineral dan tambang yang melimpah.

Bumi Khatulistiwa ini menempati peringkat ke-4 dalam produksi batubara global (setelah China, India, dan Amerika Serikat), penghasil emas terbesar ke-10 di dunia (dengan tambang emas Grasberg di Papua yang merupakan salah satu tambang emas terbesar dan terkaya di dunia), serta penghasil nikel terbesar di dunia, mengalahkan negara-negara besar seperti Filipina dan Brasil.

Komoditas pertambangan tersebut memiliki peran kunci dalam ekonomi global karena digunakan dalam berbagai lini industri mulai dari teknologi, energi, hingga manufaktur menjadi daya tawar dan daya jual Indonesia di mata dunia.

Namun, potensi melimpah tersebut justru menimbulkan ambisi menguasai yang begitu serakah dari banyak pihak.

Pengelolaan tambang selalau menjadi perebutan elite tanpa memperhitungkan kepentingan rakyat.

Obral izin tambang menjadi hal yang kian lumrah, menyisakan luapan amarah masyarakat menengah kebawah.

Baca Juga: Mengintip Sumber Kekayaan Harvey Moeis dan Helena Lim: Dari Tambang hingga Gaya Hidup Mewah, Kini Terjerat Kasus Korupsi

Di Indonesia, aturan pengelolaan tambang telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Jika kita lihat pada laman JDIH BPK, disebutkan bahwa perubahan yang dilakukan melalui UU 3/2020 hanya sebatas pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan, kewenangan dan rencana pengelolaan minerba, penguatan peran BUMN, pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan batuan untuk jenis dan keperluan tertentu, dan penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan pertambangan.

Namun jika ditelisik lebih jauh, UU ini justru merugikan masyarakat luas seperti:

1. Masyarakat tidak bisa protes ke pemerintah daerah jika terdapat pelanggaran usaha pertambangan.

Melalui UU ini, seluruh otoritas dan kewenangan pertambangan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemda tidak bisa menindak Perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran.

2. Resiko dipolisikan apabila menolak perusahaan tambang. Masyarakat daerah yang dirugikan akibat aktifitas perusahaan tambang yang merusak ruang hidupnya bukan hanya tidak bisa lagi melapor ke Pemda.

Halaman:

Tags

Terkini

Menggerakkan Roda Literasi Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 | 18:37 WIB

DEMONSTRASI: AKUMULASI KEKECEWAAN RAKYAT

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:02 WIB

MARWAH KAMPUS TUMBANG LEWAT IZIN TAMBANG

Selasa, 28 Januari 2025 | 06:00 WIB

Penyebab Banjir di Bandar Lampung Pure Cuaca Ekstrem?

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB

Pesan Penting untuk Anakku....

Selasa, 16 Januari 2024 | 20:32 WIB

Harap-harap Cemas PON Lampung

Senin, 27 November 2023 | 19:56 WIB