ASPIRASIKU - Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, memberikan penegasan tegas terkait rencananya untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal ini berkaitan perusahaan tambang nakal yang dianggap bermasalah dan beroperasi tanpa mematuhi peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center pada hari Minggu (21/1).
Baca Juga: Mendorong Transisi Energi Hijau, Ini Kata Gibran Rakabuming Raka dalam Menurunkan Impor Minyak
Gibran menjelaskan bahwa solusi yang dia tawarkan sangat simpel, yaitu dengan mencabut IUP perusahaan tersebut.
Beliau merujuk pada dasar hukum UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4, serta Sila keempat dan kelima Pancasila.
Menurutnya, landasan hukum tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: PELUANG TERBUKA Masuk Unesa! Ini Daya Tampung Program Studi Paling Banyak di SNBP 2024
"Simpel karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila Sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ungkap Gibran.
Gibran juga merinci bahwa langkah ini sesuai dengan Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan besar tidak hanya beroperasi secara mandiri, melainkan juga terlibat dalam kemitraan dengan pengusaha lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah setempat.
Baca Juga: Contoh Naskah Drama Beserta Unsur Intrinsiknya
"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal," katanya.
"Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal, dan UMKM setempat," tambah Gibran.