Mengintip Sumber Kekayaan Harvey Moeis dan Helena Lim: Dari Tambang hingga Gaya Hidup Mewah, Kini Terjerat Kasus Korupsi

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)

ASPIRASIKU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk mengeluarkan Hoa Lian, ibunda terdakwa kasus korupsi PT Timah, Helena Lim, dari ruang persidangan.

Hoa Lian dianggap mengganggu jalannya persidangan karena terus menangis saat hakim membacakan putusan.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, meminta petugas keamanan untuk membawa Hoa Lian keluar ruang sidang.

Baca Juga: 7 Tempat Populer di Pemalang, Jawa Tengah yang Masuk Daftar Rekomendasi Liburan Warganet

“Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan,” ujar Adam dalam sidang pembacaan putusan, Senin (30/12).

Hoa Lian, yang menggunakan kursi roda, sempat menolak dan terus menangis.

Bahkan, saat dikeluarkan, ia berteriak, “Tukar saja dengan nyawa saya!” sambil meluapkan emosinya kepada petugas keamanan.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Dieng yang Wajib Dikunjungi Ketika Sedang Berlibur di Wonosobo dan Banjarnegara Jawa Tengah

Helena Lim, Crazy Rich PIK, Dituntut 8 Tahun Penjara

Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manajer PT Quantum Skyline Exchange, dituntut pidana delapan tahun penjara.

Ia juga didenda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Candi Setyaki, Menelisik Jejak Hindu di Komplek Percandian Dieng, Jawa Tengah

Helena juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan bukti pembelian barang mewah seperti tas, mobil, tanah, dan rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X