Jakarta, ASPIRASIKU – Polemik terkait pagar beton yang berdiri di perairan Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut karena seluruh perizinan sudah dikantongi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan, proyek yang digarap PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) itu memiliki dasar hukum sah dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, Pemprov hanya bisa melakukan pengawasan agar keberadaan struktur beton tidak menimbulkan dampak sosial, khususnya bagi nelayan setempat.
“Jadi itu memang izin diberikan oleh Kementerian KKP,” kata Pramono kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Pramono menyebut, Pemprov telah mempelajari detail dokumen proyek yang disebut sebagai breakwater atau pemecah gelombang.
Baca Juga: Inilah Prediksi Soal TKA 2025 Sejarah SMA dan Jawaban
Karena status izin berada di ranah kementerian, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencabut ataupun menghentikan pekerjaan tersebut.
“Memang setelah saya cek, izin untuk perusahaan itu sudah lengkap. Sehingga kita juga tidak bisa apa-apa. Karena memang itu menjadi kewenangan Kementerian KKP,” ujarnya.
Meski begitu, Pramono meminta dinas terkait untuk tetap menjalin komunikasi intensif dengan PT KCN agar aktivitas nelayan tidak terganggu.
Baca Juga: Alokasi 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten Bogor, TINJAU Lengkapnya!
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan pelabuhan dan mata pencaharian warga pesisir.
Sebelumnya, PT KCN menegaskan bahwa struktur beton di Cilincing bukan tanggul pembatas, melainkan bagian dari pembangunan Pelabuhan KCN yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).