Jakarta, ASPIRASIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana.
Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tapi berdasarkan Pasal 4, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Baca Juga: Dihantam Tarif Tinggi AS, Perusahaan China Serbu Indonesia untuk Ekspansi
Terkait rencana pemanggilan Sudewo untuk pemeriksaan lanjutan, Asep meminta publik menunggu. “Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” tambahnya.
Nama Sudewo pertama kali mencuat dalam kasus ini saat persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Dari proses hukum tersebut, KPK menyita uang Rp3 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari Sudewo dengan mendatangi rumahnya.
Baca Juga: Kenali Jenis dan Bahan Aktif Obat Nyamuk, Pilih yang Aman untuk Keluarga
Namun, kala itu Sudewo membantah bahwa uang tersebut terkait suap, mengklaim bahwa itu merupakan gaji DPR yang diberikan tunai.
Ia juga menepis tuduhan menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.***