Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Dugaan Suap Proyek Kereta, KPK: Unsur Pidana Tetap Berlaku

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:00 WIB
 Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram/humaspati)
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram/humaspati)

Jakarta, ASPIRASIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang terkait dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer dan Pendidik PAUD Nonformal Dapat Kado Manis HUT RI ke-80 Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tapi berdasarkan Pasal 4, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca Juga: Dihantam Tarif Tinggi AS, Perusahaan China Serbu Indonesia untuk Ekspansi

Terkait rencana pemanggilan Sudewo untuk pemeriksaan lanjutan, Asep meminta publik menunggu. “Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” tambahnya.

Nama Sudewo pertama kali mencuat dalam kasus ini saat persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Dari proses hukum tersebut, KPK menyita uang Rp3 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari Sudewo dengan mendatangi rumahnya.

Baca Juga: Kenali Jenis dan Bahan Aktif Obat Nyamuk, Pilih yang Aman untuk Keluarga

Namun, kala itu Sudewo membantah bahwa uang tersebut terkait suap, mengklaim bahwa itu merupakan gaji DPR yang diberikan tunai.

Ia juga menepis tuduhan menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X