ASPIRASIKU - Linimasa media sosial ramai membahas penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, yang diduga digunakan sebagai lokasi budidaya ganja.
Penggerebekan tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, dan videonya viral setelah diunggah akun Instagram @jabodetabek24jaminfo, Selasa (16/12/2025).
Dalam unggahan tersebut tertulis, “Polisi gerebek kontrakan jadi greenhouse budidaya ganja di Jombang.”
Video itu memperlihatkan aparat kepolisian menyisir rumah kontrakan yang ternyata dimanfaatkan sebagai greenhouse tanaman ganja.
Baca Juga: 22 Tahun Melantai di BEI, Saham BBRI Melonjak 48 Kali Lipat dari Harga IPO
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya, yang diduga sebagai pelaku utama budidaya narkotika jenis ganja.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, dari dalam rumah kontrakan itu petugas menemukan 110 batang tanaman ganja serta daun ganja basah dengan berat mencapai 5,3 kilogram.
Selain itu, polisi juga mendapati sejumlah tanaman ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
“Jadi hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja seberat 5,3 kilogram,” ujar Ardi di lokasi penggerebekan, Senin (15/12/2025).
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksi budidaya ganja tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Berdasarkan pengakuan R, tanaman ganja ditanam di empat titik greenhouse yang berada di dalam rumah kontrakan, yakni di kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang.
Menurut Ardi, metode penanaman ganja yang digunakan tergolong rapi dan profesional, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.