Bebas Bersyarat, Setya Novanto Pernah Terbukti Terima Rp117 Miliar dari Proyek e-KTP

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Eks Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat.  ((mahkamahagung.go.id))
Eks Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat. ((mahkamahagung.go.id))

Bandung, ASPIRASIKU – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.

Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sehari sebelum bangsa Indonesia memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pembebasan tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diteken pada 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, 6 Negara Ini Juga Rayakan Kemerdekaan di Bulan Agustus

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa Setnov telah memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif.

“Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Selama di Lapas Sukamiskin, Setnov tercatat berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Ia juga telah menjalani masa hukuman lebih dari dua pertiga vonisnya.

Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti US$7,3 juta kepada Setnov pada 24 April 2018.

Baca Juga: Kenali Penyebab Aki Mobil Cepat Tekor dan Cara Mengatasinya

Selain itu, hak politiknya dicabut selama lima tahun. Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun.

Putusan PK itu dibacakan pada 4 Juni 2025 melalui perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020.

Dalam perkara korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X