ASPIRASIKU - BPJS Ketenagakerjaan kini menghadirkan inovasi terbaru melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) berbasis online.
SIPP merupakan Kanal Pelaporan Data Perusahaan ini memungkinkan perusahaan melaporkan data keanggotaan karyawan—seperti data pribadi, data upah, hingga iuran—secara lebih praktis, cepat, dan akurat.
Berbeda dari versi desktop sebelumnya, SIPP online ini dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan canggih, seperti OTP, auto logout, hingga enkripsi SSL 128-bit.
Jadi sistem ini dirancang untuk menjaga validitas dan integritas data serta mencegah akses ilegal.
Tak hanya mempermudah administrasi, SIPP juga memastikan perusahaan tetap patuh aturan dengan cara yang lebih efisien.
Artikel ini mengulas bagaimana SIPP bekerja, manfaatnya, serta panduan langkah demi langkah dalam pendaftaran akun baru.
Baca Juga: Pekerja Belum Pensiun Tapi Butuh Dana, Ini Rahasia Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Waktunya
BPJAMSOSTEK Luncurkan SIPP Online: Pelaporan Data Perusahaan Kini Lebih Cepat dan Aman
BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Kanal Pelaporan Data Perusahaan berbasis online melalui platform SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta).
Sistem ini merupakan bentuk transformasi digital dari versi desktop sebelumnya dan dirancang untuk membantu perusahaan mengelola data kepesertaan dengan cepat, akurat, dan efisien.
Kanal ini mencakup pelaporan data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, dan perhitungan iuran, sekaligus menjadi solusi atas kerumitan administrasi manual yang selama ini dikeluhkan.
Baca Juga: Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Kena Sanksi Berat dan Tuntutan Hukum
Sistem Keamanan Canggih Lindungi Data Pengguna
SIPP online dilengkapi berbagai lapisan keamanan tingkat tinggi untuk melindungi informasi pengguna: