ASPIRASIKU - Di tengah kesadaran akan pentingnya perlindungan tenaga kerja, masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk perlindungan sosial yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh pekerja, baik tetap maupun kontrak.
Lalu, apa yang terjadi jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan?
Pertanyaan ini menjadi keresahan banyak karyawan yang tidak mendapat kepastian jaminan sosial dari tempat mereka bekerja.
Apakah perusahaan bisa dikenai sanksi? Apakah pekerja bisa menuntut haknya?
Dalam artikel ini, kita akan mengupas konsekuensi hukum bagi perusahaan, langkah yang bisa diambil oleh pekerja, serta perlindungan yang seharusnya diterima.
Konsekuensi Hukum
Jangan biarkan hak Anda terabaikan — pahami dan perjuangkan jaminan sosial Anda sebagai pekerja yang dilindungi oleh undang-undang!
Perusahaan yang tak daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa kena sanksi hukum, denda, bahkan dipidana. Hak pekerja wajib dilindungi!
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diwajibkan oleh negara.
Baca Juga: Hari Ini Puasa Arafah: Amalan Istimewa yang Hanya Datang Sekali Setahun, Ini Keutamaannya!
Program ini menjamin pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.