Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Kena Sanksi Berat dan Tuntutan Hukum

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 13:00 WIB
buatkan ilustrator Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Kena Sanksi Berat dan Tuntutan Hukum
buatkan ilustrator Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Kena Sanksi Berat dan Tuntutan Hukum

ASPIRASIKU - Di tengah kesadaran akan pentingnya perlindungan tenaga kerja, masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, program  BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk perlindungan sosial yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh pekerja, baik tetap maupun kontrak.

Lalu, apa yang terjadi jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: RI Gandeng Generasi Muda Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, Ribuan Pohon, Karang, dan Mangrove Ditanam Demi Bumi

Pertanyaan ini menjadi keresahan banyak karyawan yang tidak mendapat kepastian jaminan sosial dari tempat mereka bekerja.

Apakah perusahaan bisa dikenai sanksi? Apakah pekerja bisa menuntut haknya?

Dalam artikel ini, kita akan mengupas konsekuensi hukum bagi perusahaan, langkah yang bisa diambil oleh pekerja, serta perlindungan yang seharusnya diterima.

Baca Juga: 16 Tahun Dirilis, Lagu 'Nuansa Bening' Versi Vidi Aldiano Dipersoalkan Anak Pencipta Lagu, Ada Kejanggalan Royalti?

Konsekuensi Hukum

 

Jangan biarkan hak Anda terabaikan — pahami dan perjuangkan jaminan sosial Anda sebagai pekerja yang dilindungi oleh undang-undang!

Perusahaan yang tak daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa kena sanksi hukum, denda, bahkan dipidana. Hak pekerja wajib dilindungi!

BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang diwajibkan oleh negara.

Baca Juga: Hari Ini Puasa Arafah: Amalan Istimewa yang Hanya Datang Sekali Setahun, Ini Keutamaannya!

Program ini menjamin pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X