ASPIRASIKU - Pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta patut bersiap! Pemerintah tengah mengebut pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijadwalkan mulai Kamis, 5 Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa proses pencairan tengah dimatangkan lintas kementerian agar bisa tepat sasaran dan sesuai jadwal.
BSU kali ini diberikan sebesar Rp600 ribu—Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Baca Juga: Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Kena Sanksi Berat dan Tuntutan Hukum
Langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam Permenaker terbaru, syarat penerima BSU pun telah diperjelas, termasuk keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Lantas, siapa saja yang berhak? Apa saja syaratnya? Dan kapan BSU akan masuk rekening? Berikut laporan lengkapnya.
Pemerintah tengah mempercepat proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pencairan bantuan ini dapat dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menaker saat ditemui di sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu 4 Juni 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa pemberian BSU merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
Pemberian subsidi ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” lanjutnya.