ASPIRASIKU - Ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta memicu pemerintah untuk mengkaji pembatasan game online yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap perilaku remaja.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa salah satu game yang menjadi perhatian pemerintah adalah PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).
Menurut Prasetyo, hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (9/11) di Kertanegara menyoroti pentingnya langkah antisipatif terhadap pengaruh game online di kalangan pelajar.
“Karena tidak menutup kemungkinan game-game online ini ada beberapa yang di situ ada yang kurang baik, yang mungkin bisa memengaruhi generasi kita ke depan. Misalnya PUBG, di situ jenis-jenis senjata mudah dipelajari, dan secara psikologis bisa menumbuhkan kebiasaan terhadap kekerasan,” ujar Prasetyo.
Dukungan dari Pemerintah DKI Jakarta
Menanggapi wacana tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam upaya mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah untuk mengatasi agar persoalan yang terjadi di SMAN 72 tidak terulang kembali,” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Pramono juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meninjau langsung lokasi ledakan dan menemui para korban yang dirawat di rumah sakit.
“Saya secara langsung melihat ke lapangan dan berdialog dengan para korban. Intinya, ini tidak boleh terulang kembali sehingga kebijakan pemerintah pusat akan kami dukung sepenuhnya,” tambahnya.
Baca Juga: BRI Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional, Program Desa BRILiaN Jangkau 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
PUBG Pernah Diharamkan dan Terancam Diblokir
Wacana pembatasan game online bukan hal baru. Pada 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sempat mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG karena dinilai menampilkan unsur kekerasan dan berpotensi meracuni mental anak serta remaja.
Selain itu, pada Juni 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat mengancam akan memblokir PUBG karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).