ASPIRASIKU - Digitalisasi sistem administrasi tenaga kerja terus berkembang pesat, dan BPJS Ketenagakerjaan tidak mau ketinggalan.
Melalui SIPP Online, perusahaan kini bisa melaporkan dan mengelola data keikutsertaan BPJAMSOSTEK secara mudah, cepat, dan aman—cukup dari layar komputer.
SIPP Online, atau Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan, adalah platform pelaporan digital yang dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola data penting
Seperti data perusahaan, tenaga kerja, upah, serta perhitungan dan pelaporan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Inovasi ini menggantikan sistem pelaporan offline yang rumit dan rawan kesalahan.
Menurut BPJAMSOSTEK, “Kanal Pelaporan Data Perusahaan merupakan solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan informasi yang terjaga kualitas, validitas dan integritasnya.”
Baca Juga: Pekerja Belum Pensiun Tapi Butuh Dana, Ini Rahasia Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Waktunya
Cara Mudah Daftar SIPP Online
Untuk mendaftar SIPP Online, ikuti langkah berikut:
Akses situs resmi SIPP di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Klik ‘Buat Akun Baru’.
Masukkan data perusahaan (NPP, Divisi) dan identitas pengguna.
Isi data login: email dan password.
Lengkapi data KPJ: nomor peserta, nama, tanggal lahir, nomor HP.