ASPIRASIKU - Banyak pekerja yang bertanya-tanya, “Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum pensiun?”
Jawabannya: bisa! Tapi tentu tidak semudah membuka tabungan biasa. Ada aturan, syarat, dan batasan yang harus dipahami terlebih dahulu agar proses pencairan tidak gagal.
Di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu, kebutuhan dana mendesak bisa mendorong seseorang untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) atau manfaat lain dari BPJS Ketenagakerjaan lebih awal.
Baca Juga: Perusahaan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Siap-Siap Kena Sanksi Berat dan Tuntutan Hukum
Sayangnya, tidak semua pekerja tahu bahwa pencairan sebelum usia pensiun itu legal dalam situasi tertentu.
Artikel ini akan membahas secara lengkap jenis manfaat apa saja yang bisa dicairkan sebelum pensiun, syarat-syaratnya, proses pencairannya, hingga tips agar pencairan berjalan lancar.
Jangan sampai hak Anda terlewat karena informasi yang kurang jelas. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Lalu apa rahasianya supaya bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum waktunya, bagi pekerja yang belum pensiun atau belum resign?
BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pensiunan. Faktanya, ada beberapa kondisi sah yang memungkinkan pekerja mencairkan dana sebelum usia pensiun, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Ini penting diketahui agar Anda bisa mengelola hak dan keuangan dengan bijak di tengah situasi tak terduga.
1. Apa Saja yang Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun?
Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis manfaat. Yang paling sering dicairkan sebelum pensiun adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan sebagian atau seluruhnya sebelum mencapai usia pensiun dalam kondisi tertentu.