hiburan

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar ke Reza Gladys, Fokus pada Kasus Pidana

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:23 WIB
Potret Nikita Mirzani (kiri) dan pengusaha skincare Reza Gladys (kanan). (Instagram.com / @nikitamirzanimawardi_172 - @rezagladys)

Jakarta, ASPIRASIKU – Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memastikan pihaknya resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter kecantikan sekaligus pebisnis Reza Gladys.

Gugatan yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dicabut melalui surat resmi yang sudah diterima pengadilan.

“Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” ujar Fahmi Bachmid dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Anies Sentil Presiden Jarang Hadir di PBB, PDIP Angkat Bicara!

Fahmi menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi hukum karena pihaknya ingin memprioritaskan fokus pada perkara pidana yang sedang berjalan, yakni dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret Nikita Mirzani serta asistennya, Mail Syahputra.

“Ini urusan strategi, yang tahu strategi itu adalah orang yang mengajukan gugatan,” tegas Fahmi, sekaligus membantah anggapan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena terpengaruh pernyataan pihak Reza Gladys.

Ia menambahkan, menjalankan sidang perdata dan pidana secara bersamaan dikhawatirkan membuat pihaknya tidak maksimal.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkit Lagi Dugaan Fitnah Maia Estianty Meski Sempat Hadir Adem Ayem di Pernikahan Al Ghazali

“Di saat kita mendapatkan dua pilihan, kan bersamaan nih sidang perdata dan pidana. Kalau dua-duanya kita jalankan, kita khawatir tidak bisa konsentrasi di satu hal paling penting,” jelasnya.

Mengenai kemungkinan gugatan wanprestasi tersebut diajukan kembali, Fahmi menyatakan hal itu akan diputuskan setelah proses pidana berjalan.

“Itu (gugatan wanprestasi) akan saya jawab setelah proses berlangsung,” imbuhnya.

Baca Juga: Syarat Beasiswa Prasejahtera LPDP 2025 Apa Saja? CEK Lengkapnya

Sidang wanprestasi yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2025 pun resmi dibatalkan seiring dengan pencabutan tersebut.

“Di situ secara resmi saya sampaikan tentang pencabutannya,” tandas Fahmi.***

Tags

Terkini