Mataram, ASPIRASIKU – Media sosial tengah diramaikan isu dugaan penagihan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada pengusaha hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Isu ini mencuat setelah akun Threads @satya.dharma77 mengunggah postingan pada Selasa (12/8/2025) yang mengklaim sejumlah hotel di Mataram menerima surat tagihan royalti dari LMKN.
"Hotel-hotel di Mataram kaget dapat surat tagihan royalti, padahal tidak menyetel musik berlisensi," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Dibuka Hingga 29 Agustus 2205, CEK Persyaratan, dan Prodi Beasiswa LPDP-IE University Spanyol 2025
Dalam unggahannya, disebutkan pula bahwa LMKN menilai keberadaan televisi di kamar hotel bisa digunakan tamu untuk mendengarkan musik, sehingga seluruh hotel di Indonesia disurati.
(Kata) LMKN, memang semua hotel kita surati karena di kamar pasti ada TV, demikian bunyi potongan postingan tersebut.
Hingga Rabu (13/8/2025), unggahan itu sudah dilihat lebih dari 51,2 ribu kali. Respons publik pun beragam, namun banyak yang menyayangkan langkah tersebut.
Baca Juga: Seru! Anak-Anak Gunung Terang, Bandar Lampung Asah Kreativitas di Kelas Ceria Taman Bacaan Surya
Sejumlah warganet mengaku heran jika sekadar memiliki televisi di kamar hotel dapat memicu kewajiban membayar royalti musik.
"Makin aneh, logikanya kita menyediakan TV. Sedangkan apa yang dipertontonkan TV kita tidak bisa mengatur," kritik akun @atep_minato.
"Untuk royalti TV, HP dan perangkat elektronik lainnya yang mengeluarkan suara di rumah pejabat LMKN siapa yang menagih?" sindir akun @vandri.putra.
Baca Juga: BRI Singapore Branch Genap 10 Tahun, Perkuat Peran Strategis di Kancah Internasional
Isu ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM di sektor perhotelan dan pariwisata, yang merasa beban operasional semakin berat.
Mereka khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada kenyamanan tamu dan biaya layanan.