ASPIRASIKU – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, angkat bicara terkait polemik dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora.
Kasus ini mencuat usai musisi senior Yoni Dores melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya karena diduga menyanyikan ulang atau meng-cover lagunya di platform YouTube tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Menanggapi hal tersebut, Dharma menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Hak Cipta dalam aktivitas bermusik di ruang publik.
Baca Juga: 25 Latihan Soal PSAT SBdP Kelas 5 SD/MI Semester 2 dan Kunci Jawaban
“Jadi begini, di dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya,” ujar Dharma, dikutip dari Reyben Entertainment pada Senin (26/5).
Ia juga menambahkan bahwa pencipta lagu yang ingin mendapatkan hak ekonomi atau royalti atas karyanya perlu memberikan kuasa pengelolaan kepada LMKN.
“Itu bisa didapatkan kalau memang pencipta lagu itu memberikan kuasa dari karya mereka kepada kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dharma menjelaskan bahwa perkara yang kini melibatkan Lesti Kejora sejatinya merupakan urusan perdata.
Namun, kini berkembang menjadi laporan pidana yang diajukan ke pihak kepolisian.
Meski demikian, Dharma menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum demi keadilan.
“Itu adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat,” katanya.
Namun di tengah panasnya isu ini, Dharma juga menyampaikan harapan agar konflik bisa diselesaikan secara damai.