ASPIRASIKU — Meski gugatan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, kisah rumah tangga keduanya belum sepenuhnya rampung.
Polemik demi polemik justru mencuat ke publik pasca putusan sidang.
Dalam putusan tersebut, pihak pengadilan menyatakan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan.
Namun, keputusan itu tak diterima mentah-mentah oleh Paula.
Baca Juga: Ini Hasil Iseng Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi
Ia melayangkan laporan ke Komisi Yudisial, menuding adanya pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkara perceraiannya.
Tak hanya sampai di situ, pernyataan mengejutkan datang dari pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Dalam konferensi pers virtual yang digelar Kamis, 17 April 2025, Fahmi mengungkap bahwa dalam dokumen putusan pengadilan terdapat fakta yang menyebut Paula mengidap penyakit kritis yang tidak dapat disembuhkan.
“Dalam putusan itu ada fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan surat dari dokter. Disimpulkan bahwa ada penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan,” ujar Fahmi.
Baca Juga: GILA! Ini Kronologi Dokter PPDS UI yang Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Ngaku Iseng
Pernyataan itu sontak memicu kehebohan di media sosial.
Dugaan bahwa penyakit dimaksud adalah HIV merebak setelah akun Instagram @nikmine17 — fanbase Nikita Mirzani — mengunggah tangkapan layar salinan dokumen putusan cerai dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS pada Minggu, 20 April 2025.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pihak pemohon (Baim) menyatakan kekhawatirannya jika anak diasuh oleh pihak termohon (Paula), karena ada hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan Paula positif HIV sebelum menikah.
Hal ini diperkuat dengan bukti surat dari Rumah Sakit Kramat 128 serta kesaksian dari Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang.