Drama Cerai Baim Wong dan Paula Makin Panas, Hotman Paris Turun Gunung!

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 22:54 WIB
Paula Verhoeven dibela Hotman Paris tentang keputusan perceraian (Instagram/paula_verhoeven)
Paula Verhoeven dibela Hotman Paris tentang keputusan perceraian (Instagram/paula_verhoeven)

 

ASPIRASIKU - Kuasa hukum Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven terkait keputusan cerai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkaranya dengan Baim Wong.

Majelis Hakim dalam sidang tersebut menyatakan bahwa terdapat bukti adanya perselingkuhan yang melibatkan Paula dengan seorang pria berinisial NS.

“Dalam kaitannya dengan pihak ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa hal tersebut terbukti,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, S.H, kepada media pada Rabu, 16 April 2025, saat membacakan hasil putusan.

Baca Juga: Paula Verhoeven Teriak Minta Tolong ke Hotman Paris: Saya Dipermalukan Satu Indonesia!

Suryana menambahkan bahwa nama pihak ketiga tidak disebutkan secara lengkap dalam persidangan, dan hanya disebutkan dengan inisial NS sebagaimana yang telah beredar di media.

Dalam putusannya, pihak pengadilan menyatakan bahwa Paula Verhoeven, sebagai pihak termohon, telah dianggap melakukan tindakan nusyuz, yaitu pelanggaran terhadap kewajiban sebagai seorang istri.

Paula dinilai telah gagal menjalankan kewajiban rumah tangga dan tidak menjaga kehormatan sebagai seorang istri, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Aroma Gas Gegerkan Bekasi! PGN: Sudah Dicek, Tak Ada Masalah

Putusan tersebut kemudian menjadi sorotan dari Hotman Paris, yang memberikan tanggapan mengenai penilaian hakim terkait dugaan adanya perselingkuhan.

Menurut Hotman, dalam konteks hukum, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya hubungan badan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kalau hanya sebatas berpacaran tanpa adanya bukti berupa video atau hubungan fisik, itu belum bisa disebut selingkuh secara hukum,” ujar Hotman dalam sebuah video yang diunggah pada Jumat, 18 April 2025.

Baca Juga: Gagal Bayar, Yayasan MBN Digugat Mitra Dapur MBG: ‘Tidak Ada Damai!’

Ia menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Paula telah berselingkuh tanpa adanya bukti konkret seperti yang dimaksud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kuncoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X