ASPIRASIKU - Rumah tangga pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025.
Namun, drama perceraian mereka belum usai. Sehari setelah sidang putusan, Paula mengejutkan publik dengan mendatangi kantor Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim yang menangani perceraiannya.
Langkah ini diambil Paula lantaran ia merasa Majelis Hakim melakukan kekeliruan dalam pertimbangan putusan cerai mereka.
Baca Juga: Ketegaran Paula Diuji, Hotman Paris Pasang Badan Lawan Tuduhan Selingkuh
Ia menuding sang hakim melanggar kode etik dan tidak mempedomani bukti-bukti yang telah diajukannya di persidangan.
“Pelaporan ini, dalam hal ini adalah Majelis Hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dalam fakta persidangan,” ungkap Paula kepada wartawan di gedung Komisi Yudisial, Kamis, 17 April 2025.
Paula juga menyatakan bahwa ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Bukan karena keberatan dengan keputusan co-parenting, melainkan demi membersihkan namanya dari tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
Seperti diketahui, putusan hakim menyatakan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula.
“Kalaupun saya banding, bukan karena saya tidak mau co-parenting, tapi saya ingin keadilan dari putusan yang disertai bukti-bukti yang ada,” tegas Paula.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hak asuh dua anak pasangan ini diputuskan dilakukan secara bersama.
Baca Juga: Hotman Paris Bela Paula Verhoeven: Pacaran Bukan Bukti Selingkuh di Mata Hukum!
Anak-anak akan tinggal selama dua minggu di rumah Baim dan dua minggu di rumah Paula secara bergantian.