ASPIRASIKU - Konflik antara Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata dan Yayasan MBN terus berlanjut di ranah hukum.
Mitra dapur tersebut, yang dikelola oleh Ira Mesra, memilih tetap menempuh jalur hukum terkait dugaan tunggakan pembayaran oleh pihak yayasan sejak Februari 2025.
Ira mengungkapkan bahwa selama berpartisipasi dalam program MBG, ia telah mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.
Kerugian tersebut timbul dari pengeluaran pribadi yang digunakan untuk mendanai operasional dapur, termasuk pembelian bahan makanan dan kebutuhan memasak lainnya, yang hingga kini belum diganti oleh yayasan.
Baca Juga: Dapur Makan Bergizi Gratis Kalibata Rugi Hampir Rp1 Miliar, Yayasan MBN Malah Menagih Rp420 Juta
Selama keterlibatannya dalam program, dapur Ira tercatat telah memproduksi sebanyak 65.025 porsi makanan.
Namun, alih-alih menerima ganti rugi atas pengeluaran tersebut, Ira justru mendapatkan surat tagihan dari Yayasan MBN dengan nominal fantastis, yaitu sebesar Rp400 juta.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly Putra, menyebutkan bahwa komunikasi terakhir dengan pihak yayasan justru berujung pada permintaan pembayaran oleh Ira, bukan penyelesaian kewajiban yayasan.
Hal ini disampaikan saat ia menemani kliennya menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 18 April 2025.
“Alih-alih menyelesaikan tanggung jawab mereka, pihak yayasan malah menagih klien kami sebesar Rp400 juta. Ini sangat janggal,” ungkap Danna.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian dari tagihan tersebut berasal dari pembelian ompreng atau wadah makanan yang sebenarnya dibeli dengan dana pribadi Ira.
Menurut Danna, item-item seperti pembelian ompreng seharusnya tidak dimasukkan dalam mekanisme tagihan kepada mitra dapur.