ASPIRASIKU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait kepemilikan lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg yang diakses melalui laman resmi PTUN Bandung pada Jumat, 18 April 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dinyatakan batal.
"PTUN menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan," tertulis dalam salinan putusan.
Baca Juga: Sebutkan Ciri-Ciri Pidato yang Baik dan Buktikan Kemampuan Berbicara Anda!
Selain itu, PTUN juga memerintahkan tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), untuk mencabut sertifikat tersebut, berikut Surat Ukur Nomor: 12/Lebak Siliwangi/1999 yang menjadi dasar penerbitannya.
Majelis hakim juga meminta agar tergugat memproses perpanjangan serta menerbitkan sertifikat baru berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.
Sertifikat HGB yang dimaksud antara lain HGB Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, HGB Nomor: 1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan HGB Nomor: 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Sebagai tambahan, PTUN Bandung juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp440.000.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun BPN Kota Bandung terkait rencana tindak lanjut atas putusan tersebut.***