ASPIRASIKU - Sengketa lahan antara Perkumpulan Lyceum Kristen dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terkait lokasi SMAN 1 Bandung masih menjadi sorotan.
Terbaru, Pemprov Jabar menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan dari pihak Lyceum Kristen.
Putusan PTUN yang diumumkan pada Jumat, 18 April 2025 itu dinilai oleh Pemprov Jabar tidak mencerminkan keadilan, khususnya mengingat fungsi lahan tersebut sebagai fasilitas pendidikan yang melayani kepentingan umum.
Baca Juga: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Negara? PTUN Bongkar Fakta Mengejutkan
Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyampaikan bahwa keputusan PTUN tersebut tidak seimbang antara aspek hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa putusan itu memicu pertanyaan besar, terutama karena menyangkut hak masyarakat atas pendidikan.
"Menurut kami, ini adalah putusan yang tidak adil. Ada aspek-aspek yang seharusnya dipertimbangkan lebih dalam, apalagi menyangkut keberlangsungan sekolah yang sudah lama berdiri di atas lahan tersebut," ujar Arief kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa dalam persidangan, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti yang dinilai sah, termasuk sertifikat dari Kantor Pertanahan atau BPN Kota Bandung yang menurut mereka telah diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sertifikat yang kami pegang dikeluarkan secara sah dan tidak ada permasalahan dari segi administratif maupun legalitasnya,” tambah Arief.
Lebih jauh, Arief mengkritisi logika hukum dari putusan majelis hakim. Ia mempertanyakan alasan pengabulan gugatan yang diajukan oleh Lyceum Kristen, padahal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mereka ajukan telah habis masa berlakunya sejak 1980.
“Menurut pandangan kami, sangat janggal bila gugatan dikabulkan padahal dasar hukum dari penggugat sudah tidak relevan. Sementara sertifikat yang kami miliki diterbitkan di tahun 1990-an dan dinyatakan sah,” ungkapnya.