Resep Milk Bun, Roti Khas Bangkok Viral TikTok Ala Tasyi Athasyia, Simple Tanpa Mixer, Ini Cara Buatnya!

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 15:59 WIB
Milk Bun Roti Bangkok Viral (Channel YouTube Tasyi Athasyia)
Milk Bun Roti Bangkok Viral (Channel YouTube Tasyi Athasyia)

 

ASPIRASIKU – Milk Bun atau Roti Dingin Viral di Indonesia, roti ini awalnya dibuat oleh Bakery tepatnya di After You Dessert Cafe asal Bangkok Thailand.

Roti ini disukai karena berisi krim manis super lembut, dan dibalut dengan topping campuran gula halus dan susu putih bubuk yang melimpah di atasnya.

Akhirnya karena terlalu banyak pesanan yang masuk, penjual pun menerapkan sistem PO 20 hari kerja untuk pembeli yang ingin mencoba Roti Viral Milk Bun tersebut.

Baca Juga: Lokasi Pertunjukan Barongsai di Bandar Lampung, Ini Daftar Wisata yang Bisa Dikunjungi saat Imlek 2024

Tasyi Athasyia atau yang sering kita panggil dengan sebutan Tasyi, bagikan resep dan proses pembuatan dari Roti Viral Milk Bun khas Bangkok ini melalui channel YouTube miliknya.

“kita bisa bikin sendiri dirumah, mumpung lagi viral kalian coba jual deh, pasti laku banget, dan buat kalian yang mager terus males nunggu PO nya 20 hari mending re-cook aja, karena bahannya super simple, asal sabar” tutur Tasyi.

Ini Resep dan Cara Buatnya:

Bahan untuk Roti:
• 250 gr Tepung Terigu Protein Tinggi
• 30 gr Gula Pasir
• 3 gr Garam
• 3 gr Ragi Instan
• 180 gr Susu Cair
• 25 gr Unsalted Butter

Baca Juga: Naik dan Cair bulan Maret! Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS, Janda atau Duda Pegawai, dan Yatim Piatu, Berikut Ketentuannya

Bahan untuk Krim Isian Roti:
• 250 ml Whipping Cream
• 3,5 sdm Susu Kental Manis
• 2 sdm Susu Bubuk
• ½ sdt Garam
• 50 gr Unsalted Butter
• Vanilla Essence Secukupnya

Bahan untuk Topping:
• Susu Bubuk Vanilla
• Gula Halus

Baca Juga: PAHAM! Contoh Cerpen Singkat Beserta Unsur Intrinsiknya dan Ekstrinsiknya, Lengkap dengan Penjelasannya

Cara Buat Adonan Roti:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X